Pembuatan KTP Baru
1. Mengisi Blangko pembuatan KTP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
2. Pengantar RT dan RW
3. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
4. Pas foto ukuran 3×4 (berwarna atau hitam putih)
5. Surat pindah (untuk penduduk baru)
|
Perpanjangan masa berlaku KTP
1. Mengisi Blangko pembuatan KTP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
2. KTP Asli yang sudah habis masa berlaku nya
3. Pengantar RT dan RW
4. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
5. Pas foto ukuran 3×4 (berwarna atau hitam putih)
|