Syarat Pembuatan dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuatan KTP Baru1. Mengisi Blangko pembuatan KTP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan2. Pengantar RT dan RW3. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku4. Pas foto ukuran 3×4 (berwarna atau hitam putih)5. Surat pindah (untuk penduduk baru) |
Perpanjangan masa berlaku KTP1. Mengisi Blangko pembuatan KTP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan2. KTP Asli yang sudah habis masa berlaku nya3. Pengantar RT dan RW4. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku5. Pas foto ukuran 3×4 (berwarna atau hitam putih) |