Syarat Pembuatan / Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Kartu Keluarga Baru1. Mengisi Blangko pembuatan KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa2. Surat pindah (untuk penduduk baru)3. Kartu keluarga awal (induk) yang asli (bila pemisahan keluarga |
Perubahan/Perbaikan Kartu Keluarga1. Kartu keluarga Asli yang akan diperbaiki2. Bukti pendukung perubahan/perbaikan data (akta lahir/ijazah/buku nikah/data penting lainnya)3. Surat kelahiran bila akan menambahkan anak |