RT 03 RW 02 Rancaekek Kencana

Syarat Pembuatan / Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)

Pembuatan Kartu Keluarga Baru

1.       Mengisi Blangko pembuatan KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa

2.       Surat pindah (untuk penduduk baru)

3.       Kartu keluarga awal (induk) yang asli (bila pemisahan keluarga

Perubahan/Perbaikan Kartu Keluarga

1.        Kartu keluarga Asli yang akan diperbaiki

2.        Bukti pendukung perubahan/perbaikan data (akta lahir/ijazah/buku nikah/data penting lainnya)

3.        Surat kelahiran bila akan menambahkan anak