Hukum Membakar Dupa: Apakah Termasuk Syirik?
Pertanyaan
Seorang pengusaha Muslim selalu membakar hio/dupa di tempat kerjanya. Apakah perbuatan ini termasuk syirik?
Jawaban
Membakar dupa (bukhur) adalah tradisi yang dilakukan oleh berbagai masyarakat, termasuk umat Islam. Hukum membakar dupa dalam Islam tergantung pada niat dan tujuan penggunaannya serta apakah ada unsur syirik atau pelanggaran terhadap syariat. Berikut penjelasan rinci:
Hukum Membakar Dupa Secara Umum
- Mubah (Boleh)
Membakar dupa diperbolehkan jika digunakan untuk:- Wewangian: Menciptakan aroma harum, membersihkan udara, atau membuat suasana nyaman.
- Menghormati tamu atau menjaga kebersihan lingkungan, termasuk masjid.
- Nabi Muhammad ﷺ menyukai wewangian.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dijadikan kecintaanku dari dunia kalian kepada wanita dan wewangian, serta dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.”
(HR. An-Nasa’i, no. 3939; Ahmad, no. 11882). - Rasulullah ﷺ memerintahkan penggunaan dupa untuk membersihkan masjid:
“Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga,” dan beliau memerintahkan agar masjid (dibersihkan) dengan dupa.”
(HR. At-Tirmidzi, no. 2911; Al-Baihaqi, no. 568).
Kondisi Larangan Membakar Dupa
- Jika Disertai Keyakinan Syirik
Membakar dupa menjadi haram dan termasuk syirik apabila:- Diiringi keyakinan bahwa asap dupa memiliki kekuatan supranatural, seperti mampu mengusir jin, roh jahat, atau membawa keberuntungan.
- Keyakinan ini termasuk mempersekutukan Allah, sebagaimana firman-Nya:
“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, kecuali dalam keadaan mempersekutukan Allah.”
(QS. Yusuf: 106). Ibnul Qayyim berkata:
“Termasuk syirik adalah keyakinan bahwa benda tertentu (seperti asap dupa) memiliki kekuatan pengaruh tersendiri dalam mendatangkan manfaat atau menolak bahaya.”
(Madarij As-Salikin, 1/342).
- Jika Terkait Takhayul atau Khurafat
Membakar dupa untuk tujuan:- Mengundang roh, melancarkan usaha melalui ritual mistis, atau sebagai bagian dari ritual bid’ah yang tidak diajarkan dalam Islam.
- Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2697; Muslim, no. 1718).
Pendapat Ulama
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Dalam Fathul Bari, beliau menyebutkan bahwa penggunaan dupa untuk wewangian adalah kebiasaan yang dibolehkan dalam Islam, tetapi menjadi haram jika dikaitkan dengan keyakinan mistis. - Imam An-Nawawi
Dalam Al-Majmu’, beliau menyebutkan bahwa penggunaan dupa di masjid untuk menjaga kebersihan dan wewangian adalah perkara yang disyariatkan.
Kesimpulan
- Boleh (Mubah): Jika membakar dupa digunakan untuk tujuan yang murni, seperti wewangian atau menciptakan suasana nyaman, tanpa diiringi keyakinan syirik atau pelanggaran syariat.
- Haram: Jika membakar dupa disertai keyakinan syirik, digunakan dalam ritual bid’ah, atau untuk tujuan takhayul seperti mengusir roh, membawa keberuntungan, atau melancarkan usaha secara mistis.
Sebagai seorang Muslim, niat yang benar adalah syarat utama diterimanya amal perbuatan. Selalu pastikan bahwa niat dan tujuan Anda dalam melakukan sesuatu sesuai dengan ajaran Islam.
Wallahu a’lam.