Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga LPZ RW 02 Blok 2
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rancaekek Kencana Bandung
Mukaddimah
Bismillahirrahmaanirrahiim
(Dengan menyebut Asma Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang)
“Asyahadu anlaa ilaha illaLIaah wa asyhadu anna Muhammadar RasulIuLlaah”
(Aku bersaksi tidak ada tuhan yangpatut disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
utusan Allah)
“Dan Aku(Allah) tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah-Ku ”
(QS. Adz-dzariyat: 56)*
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dariyang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS.AtTaubah:71)
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apayang kamu kerjakan ”
(QS^AUImran: 180)
” Lindungilah Hartamu dengan Zakat, OBatiSakitmu dengan Sedekah, Halangi Gelombang Musibah dengan Do ‘a dan Rendah Hati” (Al-Hadits)
“Laa haiila walaa quwwata ilia biLlaah”
(Tiada daya upaya dan kekuatan kecuali dari Allah)*
Berawal dari niat karena Allah SWT, bahwa Lembaga ini ada dimaksudkan untuk mendorong kesadaran dan mengajak warga/umat Islam di wilayah RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana untuk sadar zakat, infaq, shadaqoh serta menafkahkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diamanahkan dan dikelola bersama
warga/umat Islam dilingkungan RW. 02 Blok 2 Rancaekek Kencana, dengan harapan lembaga ini akan membangun sebuah kesadaran bersama untuk menciptakan rasa empati terhadap sesama, sehingga mendorong terciptanya kemaslahatan dan rasa ukhuwah Islamiyah, membantu menyelesaikan beban yang mungkin dihadapi oleh masyarakat dilingkungan RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana baik secara individu maupun kolektif. Dari niat itulah Lembaga Pengelola Ziswaf ini didirikan.
Lembaga Pengelola Ziswaf (LPZ) adalah pematangan dari UPZ yang dari awalnya didirikan oleh para tokoh masyarakat yang sangat peduli dan penuh tanggungjawab terhadap segala permasalahan yang timbul ditengah masyarakat RW. 02 Blok 2 Rancaekek Kencana, serta memajukan syiar Islam di wilayah RW. 02 Blok 2 Rancaekek Kencana pada khususnya dan umat Islam pada umumnya.
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Azas dan Aqidah
Pasal 1
Lembaga ini resmi dijalankan setelah disyahkannya oleh Ketua RW.02 sebagai Pemimpin administratif diwilayah Blok 2 Rancaekek Kencana dengan nama Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wafcaf dan Fidyah) atau disebut LPZ.
Pasal 2
LPZ berazaskan Islam dan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat yang tetap mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BAB II
Visi dan Misi
Pasal 3
Visi
Melaksanakan Syariat Islam dibidang ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Fidyah) di wilayah RW.02
Blok 2 Rancaekek Kencana Bandung.
Pasal4
Misi
- Menjadi Lembaga yang Amanah, Transparan dan Profesional didalam Pengelolaan ZISWAF.
- Membangun kesadaran warga/umat Islam RW.02 Blok 2 tentang perlunya ZISWAF.
- Membantu meringankan beban yang mungkin terjadi dan dialami oleh warga RW.02 Blok 2 Rancaekek
- Kencana baik secara individu maupun kolektif.
- Mendorong sebuah kemandirian warga yang lemah untuk bangkit menjadi mandiri dalam usaha.
- Ikut berperan serta terhadap musibah umat Islam dimana saja apabila sangat diperlukan.
BAB III
Kedudukan dan Independensi
Pasal5
Kedudukan
Kedudukan LPZ berada di Wilayah RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana. –
Pasal6
Independensi
- LPZ merupakan Lembaga independen yang dikelola oleh warga RW.02 Blok 2 tetapi tetap melekat pada payung ke RW an 02 Blok 2 Rancaekek Kencana.
- LPZ merupakan lembaga yang independen non partisan dan non sektarian.
- LPZ akan menciptakan kebersamaan didalam membangun kemaslahatan diwilayah RW.02 Blok 2, agar
terwujud masyarakat yang sejahtera serta terciptanya ukhuwah Islamiyah.
BAB IV
Struktur Organisasi
Pasal 7
Dewan Musyawarah
- Dewan Musyawarah adalah Lembaga tertinggi didalam organinsasi LPZ.
- Dewan Musyawarah terdiri dari Dewan Pembina & Penasehat, Dewan Pengawas & Syari’ah, Badan Pelaksana, Ketua RT.01 s/d RT.08 dan Para Ahli & Tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai Visi dan kemauan untuk merealisasikan Misi dari LPZ.
- Dewan Musyawarah dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya berdasarkan musyawarah para anggota.
Pasal 8
Masa Jabatan Ketua Dewan Musyawarah
- Jabatan Ketua Dewan Musyawarah akan dipilih, dengan masa jabatan selama 1 (satu) tahun. Dan dapat dipilih kembali sesuai kesepakatan Dewan Musyawarah.
- Jabatan Ketua Dewan Musyawarah akan dilakukan pergantian setiap rapat tahunan bersamaan dengan laporan evaluasi kinerja Badan Pelaksana LPZ.
- Badan Pelaksana tidak bisa dipilih/ditunjuk untuk menjadi Ketua Dewan Musyawarah.
Pasal 9
Tugas & Wewenang Dewan Musyawarah
- Menentukan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
- Menyusun AD, ART.
- Melakukan perubahan AD, ART apabila diperlukan untuk penyesuaian peijalanan organisasi.
- Mengangkat dan memberhentikan Ketua Badan Pelaksana LPZ, Dewan Penasehat & Pembina dari unsur tokoh masyarakat, Dewan Pengawas & Syari’ah dari unsur ahli/tokoh masyarakat dengan mekanisme yang disepakati melalui musyawarah.
- Membentuk Panitia Pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Ketua Badan Pelaksana berakhir.
- Mensyahkan Laporan Pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Ketua Badan Pelaksana.
Pasal 10
Dewan Penasehat & Pembina
- Dewan Penasehat & Pembina secara otomatis dijabat oleh Ketua RW.02 Blok 2 dan dari tokoh masyarakat yang ditunjuk atas dasar kesepakatan Dewan Musyawarah.
- Dewan Penasehat & Pembina secara otomatis menjadi bagian dari Dewan Musyawarah.
Pasal 11
Tugas dan wewenang Dewan Penasehat & Pembina
Dewan Penasehat & Pembina berwenang untuk memberikan saran dan nasehat teknis sebagai pembinaaan terhadap kinerja Badan Pelaksana LPZ.
Pasal 12
Dewan Pengawas & Syari’ah
- Dewan Pengawas & Syariah beranggotakan minimal 3 orang.
- Dewan Pengawas & Syariah secara otomatis dijabat oleh Ketua DKM An-Nuur, Ketua DKM Al-Ikhlash, dan para ahli Agama dan ahli dibidang manajemen keuangan dan dari tokoh masyarakat yang ditunjuk atas dasar kesepakatan Dewan Musyawarah.
- Dewan Pengawas dan Syari’ah secara otomatis menjadi bagian dari Dewan Musyawarah.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas & Syari’ah
- Mengawasi secara menyeluruh sistem yang dijalankan oleh Badan Pelaksana LPZ baik secara manajerial maupun keuangan.
- Membimbing dan mengarahkan terhadap sistem yang dijalankan apabila menyimpang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atau sistem administrasi keuangan.
- Berwenang melakukan audit internal terhadap operasional keuangan Badan Pelaksana LPZ.
- Memberikan Fatwa dan penjelasan sebagai pembinaan apabila diperlukan baik terhadap Badan
- Pelaksana LPZ atau masyarakat yang berkaitan dengan kelembagaan yang dijalankan LPZ.
Pasal 14
Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap operasional LPZ
- Badan Pelaksana LPZ sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua
- Sekretiiris
- Bendahara
Pasal 15
Masa Jabatan Ketua Badan Pelaksana LPZ
- Jabatan Ketua Badan Pelaksana LPZ satu periode adalah 3 tahun, dan maksimal 2 periode dengan mekanisme yang ditentukan atas dasar yang disepakati dari hasil rapat Dewan Musyawarah.
- Dalam keadaan khusus jabatan Ketua Badan Pelaksana akan berakhir sebelum masa jabatannya apabila:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal Dunia.
- Berpindah domisili diluar wilayah RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana.
- Berhalangan Tetap.
Pasal 16
Tugas & Wewenang Ketua Badan Pelaksana LPZ
Ketua Badan Pelaksana LPZ berwenang:
- Menunjuk, mengangkat dan memberhentikan pengurus operasional Badan Pelaksana secara prerogatif.
- Menyusun agenda kerja LPZ.
- Membuat laporan berkala terhadap kinerja dan keuangan.
- Membuat laporan kinerja pada setiap 1 tahun kepada Dewan Musyawarah.
- Membuat laporan pertanggungjawaban operasional secara menyeluruh baik manajerial dan keuangan pada masa akhir jabatan.
BABV
Penerimaan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana
Pasal 17
Pendapatan
Penerimaan Dana LPZ diperoleh dari:
- ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan Fidyah) di bulan Ramadhan.
- Penggalangan dana ZISWAF secara rutin setiap bulan dari masyarakat RW.02 Blok 2.
- Penerimaan dana Ziswaf secara umum yang bisa dibenarkan secara syar’i dengan pertimbangan dari Dewan Syari’ah serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Musyawarah.
Pasal 18
Pengelolaan
LPZ harus dikelola dengan sistem manajemen yang Profesional, Transparan, Amanah dan sesuai dengan Syar’i.
Pasal 19
Penyaluran
- Dana LPZ disalurkan sesuai dengan ketentuan secara syar’i kepada warga RW.02 Blok 2.
- Dipinjamkan kepada warga RW.02 Blok 2 yang memerlukan dengan mekanisme pengembalian sesuai dengan akad.
- Pendanaan untuk kepentingan kemaslahatan umum warga RW.02 Blok 2.
- Memberikan bantuan korban bencana yang dialami umat Islam dimana saja sesuai dengan kesepakatan Dewan Musyawarah.
BAB VI
Pengesahan dan Perubahan Anggafan dasar
Pasal 20
Pengesahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar disahkan olebE}ewan Musyawarah LPZ.
- Anggaran Dasar berlaku sejak tertanggal pengesahan.
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar dapat dirubah apabila diperlukan untuk perbaikan atau melengkapi dengan tujuan penyempurnaan Anggaran Dasar itu sendiri yang dilakukan oleh Rapat Dewan Musyawarah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Arti & Makna Lambang/ Logo LPZ
Arti atau makna secara keseluruhan dari Lambang/Logo adalah pengelolaan LPZ yang dilakukan oleh masyarakat/umat Islam RW.02 Blok 2 dengan acuan dari, oleh dan untuk umat Islam RW.02 Blok 2 pada khususnya dan umat islam sekitarnya pada umumnya.
Gambar Bulan sabit yang melingkari Huruf LPZ yang berbentuk bulat mempunyai makna bahwa LPZ adalah sebuah tekad yang bulat dari warga/umat Islam RW.02 Blok 2 yang tetap berada pada Sistem/aturan Islam yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dibawah gambar bertuliskan RW.02 Blok 2 bermakna LPZ berada diwilayah RW.02 Blok 2 dan secara langsung membutuhkan dukungan warga/Umat Islam RW.02 Blok 2 itu sendiri.
BAB II
Pasal2
Pengelolaan LPZ secara Umum
Pengelolaan LPZ dijalankan secara operasional oleh ketua Badan Pelaksana LPZ yang terpilih dengan dibantu Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi yang ditunjuk oleh ketua terpilih.
Pengelolaan LPZ harus dijalankan dengan sangat hati-hati, Amanah, Transparan, Profesional dan sangat
mengedepankan kebersamaan didalam mengambil keputusan dan pelaksanannya
BAB III
Pasal 3
Pengelolaan Ziswaf Khusus di bulan Ramadhan
Pengelolaan Ziswaf dibulan Ramadhan dilakukan secara terkoordinasi dengan ketua DKM Al-Ikhlas dan Ketua DKM An Nuur baik penerimaan, pengelolaan maupun penyalurannya.
Pasal 4
Tugas Pengelolaan Ziswaf secara umum
- Melaksanakan tugas pengelolaan LPZ yang telah diprogramkan Dewan Musyawarah.
- Menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan baik secara rutin maupun kondisional.
- Melakukan koordinasi didalam melaksanakan agenda kegiatan yang bersifat kondisional dengan Dewan Musyawarah.
- Membuat laporan kegiatan.
BAB IV
Pasal 5
Pengelolaan Tanah Wakaf Pemakaman
- Pengelolaan Pemakaman akan dikelola oleh seksi pemakaman yang ditunjuk oleh ketua Badan Pelaksana LPZ.
- Melakukan koordinasi pengurusan pemakaman warga RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana.
- Memberikan bantuan sementara pada proses pemakaman jenazah bagi semua warga RW.02 Blok 2.
- Bagi warga yang tidak mampu, bantuan biaya pemakaman dapat dihibahkan dengan melalui pertimbangan pejabat (LPZ, RT, RW).
BAB V
Pasal 6
Hak-hak yang bisa diberikan kepada Petugas Pelaksana LPZ
Kepada petugas LPZ yang melakukan penggalangan ZISWAF kemasyarakat akan diberikan hak amilin sebagai uang lelah yang besarannya Proporsional yang akan diatur serta ditetapkan atas pertimbangan Badan Pelaksana ZlSWAF dan disetujui oleh Dewan Musyawarah.
Pasal 7
Operasional Penyaluran
- Penyaluran dana harus mendapatkan persetujuan Ketua Badan Pelaksana LPZ
- Penyaluran dana oleh Ketua Badan Pelaksana LPZ dilakukan secara bijaksana dan penuh kehati-hatian dengan berkoordinasi bersama Ketua RT / Ketua RW / Ketua DKM.
- Penyaluran Dana Bantuan Cuma-Cuma maupun Dana Pinjaman terhadap warga RW.02 Blok 2 harus atas dasar rekomendasi ketua RT tempat domisili dan Ketua RW. 02 Blok 2 Rancaekek Kencana, dengan
mekanisme yang akan diatur dan ditetapkan secara bersama-sama oleh Ketua Badan Pelaksana LPZ dengan para Ketua RT. 01 s/d RT. 08 dan Ketua RW. 02 Blok 2 Rancaekek Kencana.
- Penyaluran dana untuk seseorang yang bukan dari warga RW.02 Blok 2 yang dirasa sangat membutuhkan bisa direkomendasikan oleh Ketua RT / Ketua RW / Ketua DKM Al-Ikhlash / Ketua DKM An-Nur.
- Apabila diperlukan dalam kondisi yang sangat darurat Ketua Badan Pelaksana LPZ diberi kewenangan menyalurkan dana kepada warga RW.02 Blok 2 tanpa surat rekomendasi terlebih dahulu dari Ketua RT / Ketua RW / Ketua DKM Al-Ikhlash / Ketua DKM An-Nur, namun tetap dikoordinasikan pada saat atau sesudahnya.
- Penyaluran dana diluar wilayah RW.02 Blok 2 Rancaekek Kencana pada situasi tertentu harus berkoordinasi atau mendapatkan persetujuan dari Dewan Musyawarah.
BAB VI
Pasal 8
Penutup
- Anggaran Rumah Tangga (ART) hams menjadi acuan operasional LPZ.
- Hal-hal teknis yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur tersendiri oleh Badan Pelaksana LPZ selama tidak bertentangan dengan AD, ART.
Wallaahu ‘alam bish shawaab