LPZ RW 02

Rancangan Anggaran Dasar LPZ RW 02

Rancangan Anggaran Dasar

Lembaga Pengelola Zakat RW 02

Kelurahan Rancaekek Kencana

Kabupaten Bandung

Januari 2013

 


 

Mukaddimah

 

Bismillaah hirrahmaanir rahiim

Asyhadu anlaa ilaha illaLlaah wa asyhadu anna Muhammadar rasuluLlaah.

Allaahuma shali ‘ala Muhammad wa’ala aliihi Muhammad.

(Ayat-ayat Zakat)

Laahaula walaa quwatta ilia biLlaah.

 

Visi Organisasi

  • Tegaknya syariat Islam di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dan fidyah di lingkungan RW 02 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung.
  • Terciptanya masyarakat yang saling tolong menolong, bersilaturahim yang melaksanakan penggalangan dan penyaluran dana Ziswaf untuk peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan di bidang ekonomi pada masyarakat RW 02.

 

Misi Organisasi

  • Membangun tata pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dan fidyah di lingkungan RW 02 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung.
  • Menjadikan Lembaga pengelola Ziswaf yang professional, transparan, dan amanah.

 

 


 

BAB I. Organisasi dan Tata Kelembagaan

 

1.1.       Nama dan Kedudukan Organisasi

Nama dari organisasi adalah LPZ RW 02 Berkedudukan di RW 02 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kelurahan Rancaekek KencanaKecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

1.2.       Dasar Organisasi

Dasar organisasi adalah Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan peraturan daerah setempat.

1.3.       Tata Kelembagaan

Organisasi LPZ RW 02 terdiri dari tiga komponen kelembagaan

  1. Badan Musyawarah (Bamus)
  2. Badan Pelaksana
  3. Badan Pengawas

Bagan hirarki dan hubungan fungsional ketiga lembaga ini digambarkan pada Lampiran 1.

1.4.       Cakupan Wilayah

Cakupan kerja organisasi terutama di wilayah RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung.

 

 


 

BAB II. Badan Musyawarah

 

2.1.   Fungsi dan Tugas

  1. Badan Musyawarah merupakan perwakilan umat Islam warga RW 02 untuk organisasi dan merupakan badan musyawarah tertinggi di dalam organisasi.
  2. Tugas Badan Musyawarah adalah menentukan garis-garis besar haluan organisasi termasuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menentukan mekanisme pemilihan dan memberhentikan jabatan Ketua Badan Pelaksana.
  4. Menentukan dan memberhentikan anggota-anggota Badan Pengawas.
  5. Pada keadaan khusus, dengan melalui kesepakatan minimal setengah dari jumlah anggota di tarn bah satu anggota, Badan Musyawarah dapat melaksanakan Pertemuan Istimewa untuk keperluan memberhentikan Ketua Pengurus Pelaksana dan seluruh anggota Pengurus Pelaksana, atau untuk mencabut wewenang anggota Badan Pengawas, dan untuk mengambil langkah-langkah sehingga ZISWAF dapat tetap berjalan.

 

2.2.    Keanggotaan dan Kepemimpinan

  1. Badan Musyawarah anggotanya terdiri dari Ketua RW, Ketua DKM An-Nuur, Ketua DKM Al Ikhlash, seluruh ketua RT di lingkungan RW 02, Ketua Badan Pelaksana, dan ditambah lima sampai tujuh orang anggota/tokoh masyarakat yang mempunyai visi dan kemauan untuk merelisasikan missi dari organisasi ini.
  2. Badan Musyawarah dipimpin o!eh seorang Ketua yang pemilihannya berdasar musyawarah para anggota.
  3. Ketua Badan Pelaksana dan anggota Badan Pengawas tidak dapat menjadi Ketua Badan Musyawarah.

 

 


 

BAB III. Badan Pelaksana

 

3.1.       Fungsi dan Tugas

Fungsi Badan Pelaksana adalah sebagai pelaksana langsung berlangsungnya mekanisme Z1SWAQ di RW 02.

Tugas Badan Pelaksana adalah melakukan promosi, menerima, meng-administrasi, dan meriyalurkan ZISWAF.

 

3.2.       Struktur Organisasi dan Sifat Pelaksanaan

Struktur dan sifat pelaksanaan organisasi Badan Pelaksana bersifat operasional dan fleksibel. Diawali dengan struktur organisasi yang sederhana sehingga misi bisa berjalan. Seterusnya dengan berjalannya waktu, sesuai dengan keadaan, kebutuhan, dan kelayakan, dapat meningkat tumbuh dengan penambahan komponen-komponen struktur lain, atau bahkan bisa juga menjadi lebih sederhana lagi.

 

3.3.       Kepengurusan, Wewenang dan Kewajiban.

  1. Badan Pelaksana dipimpin oleh Seorang Ketua yang dipilih dan diangkat oleh Badan Musyawarah dengan perioda jabatan selama 3 tahun.
  2. Ketua Badan Pelaksana mempunyai wewenang penuh untuk membangun sistem organisasi Badan Pelaksana, membentuk komponen-komponen organisasi, sistem operasi pelaksanaan, dan penunjukkan personil.
  3. Setiap perubahan yang mendasar pada penggunaan wewenang seperti yang diuraikan pada titik 3.2.2. di atas harus sepengetahuan Badan Musyawarah melalui surat pemberitahuan atau musyawarah atas inisiatif Ketua Pengurus Pelaksana.
  4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan ZISWAF setiap perioda satu tahun berupa laporan yang akuntabel kepada Badan pengawas. Laporan peitanggung-jawaban diserahkan pada rapat evaluasi dan musyawarah yang dilaksanakan pada tiap tahun pada bulan Ramadlan. Laporan terdiri dari:

1)      Laporan penerimaan dan pendistribusian harta ZISWAF,

2)      Laporan kebijaksanaan pendistribusian harta ZISWAF,

3)      Laporan keuangan biaya operasional Badan Pelaksana,

4)      Penerimaan serta pendistribusian dana Hak Amilin.

  1. Membuat peitanggung jawaban pelaksanaan Badan Pelaksana secara keseluruhan kepada Badan Musyawarah tiap tahun pada Bulan Ramadhan. Dan menyerahkan semua data administrasi ZISWAO yang yang tertata rapih pada akhir masa kepengurusan kepada Badan Musawarah.

 

 

 

 

BAB IV. Badan Pengawas

 

4.1.    Fungsi dan Tugas

  • Fungsi Badan Pengawas merupakan lembaga pengawasan terhadap kerja Badan Pelaksana dari segi pemenuhan syar’i, sifat pelaksanaan dan keamanahan.
  • Badan Pengawas melakukan akses terhadap data ZISWAF dan adminstrasi kerja Badan Pelaksana.
  • Melakukan rapat intern Badan Pelaksana, dan melakukan iapal evaluasi dengan Badan Peiaksana.

 

4.2.    Wewenang dan Kewajiban

  • Badan pengawas mempunyai wewenang untuk mengakses semua data ZISWAF yang berada di tangan Badan Pelaksana.
  • Atas inisiatif-nya, Badan pengawas melaksanakan pertemuan evaluasi dengan Pengurus Pelaksana kapan saja. Pertemuan evaluasi dilaksanakan minimal setahun sekali pada bulan Ramadhan.
  • Melaporkan secara tertulis kepada Ketua Badan Musyawarah bilamana didapatkan penyimpangan terhadap materi yang diawasi pada titik 4.4.1. dan atau ada hal-hal lain yang membahayakan berlangsungnya misi atau tidak sesuai dengan visi organisasi.

 

4.3.    Keanggotaan dan Ketua

  • Badan pengawas terdiri dari 5 sampai dengan 7 orang anggota yang semuanya merupakan anggota dari Badan Musyawarah yang dipilih secara musyawarah.
  • Badan dipimpin oleh seorang Ketua dan didampingi oleh seorang Wakil Ketua yang dipilih dan diangkat oleh musyawarah anggota Badan pengawas.

 

 


 

BAB V. Hak Amilin

 

5.1.       Pelaksanaan Hak Amilin

Hak Amilin dipntongkan terhadap dana ZISWAF yang dikelola dengan persentasi sesuai dengan syariat Islam dan diserahkan kepada dan menjadi milik organisasi.

 

5.2.       Definisi Para Amilin

Yang dinamakan Para Amilin dalam organisasi ini adalah Ketua dan Anggota Dewan Permusyawaratan, Ketua dan anggota pengurus Badan Pelaksana, Ketua dan anggota Badan Pengawas

 

5.3.       Alokasi Hak Amilin

          Hak Amilin diberikan kepada dua alokasi

  1. Biaya Operasional Organisasi
  2. Upah bagi Para Amilin

 

5.4.       Cara Pembagian Hak Amilin

Pembagian antara alokasi untuk Biaya Operasional Organisasi dan Upah Amilin, dan pendistribusian Upah Amilin diantara Para Amilin diatur secara khusus melalui musyawarah antara Badan Pelaksana dengan Badan Musyawarah.

 

5.5.       Pemegang dan Pengelola Hak Amilin

          Yang memegang, mengelola dan pelaksana pembagian dana Hak Amilin adalah Badan Pelaksana.

 

 


 

BAB VI. Lain-lain

 

6.1.    Perioda Satu Tahun Organisasi

          Perioda satu tahun organisasi adalah perioda satu tahun Hijriyah.