Nikah secara bahasa (النكاح) berasal dari kata الضم والجمع, yang berarti menghimpun atau menyatukan. Sedangkan menurut istilah syar’i, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan ketentuan syariat, untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dalil-Dalil tentang Pernikahan
1. Dalil dari Al-Qur’an
a) Perintah untuk Menikah
وَأَنكِحُوا ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur: 32)
➡ Makna: Ayat ini menunjukkan anjuran menikah bagi yang belum menikah dan janji bahwa Allah akan mencukupkan rezeki bagi pasangan yang menikah.
b) Pernikahan sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَـٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)
➡ Makna: Pernikahan adalah sunnatullah yang mendatangkan ketenangan dan kasih sayang di antara pasangan.
2. Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
a) Anjuran Menikah untuk yang Mampu
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu (secara fisik dan finansial), hendaklah ia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.”
(HR. Bukhari No. 5065, Muslim No. 1400)
➡ Makna: Menikah dianjurkan bagi yang sudah mampu, karena dapat menjaga diri dari fitnah dan hawa nafsu.
b) Menikah adalah Sunnah Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Aku shalat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka, serta aku menikahi wanita. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan bagian dariku.”
(HR. Bukhari No. 5063, Muslim No. 1401)
➡ Makna: Menikah adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang seharusnya diikuti oleh setiap Muslim.
3. Ucapan Ulama Salaf tentang Pernikahan
a) Umar bin Khattab (رضي الله عنه)
“Tidak ada yang menghalangiku untuk menikah kecuali aku tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri.”
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nur: 32)
➡ Makna: Menikah harus dilakukan jika sudah memiliki kesiapan finansial dan tanggung jawab.
b) Ibnu Abbas (رضي الله عنه)
“Sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya.”
(Fathul Bari, 9/114)
➡ Makna: Pernikahan adalah bagian dari kesempurnaan seorang Muslim dalam beribadah dan menjalani kehidupan.
c) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (رحمه الله)
“Hukum menikah bagi setiap individu berbeda sesuai dengan keadaannya. Jika seseorang khawatir terjatuh dalam zina, maka menikah baginya adalah wajib. Jika dia tidak membutuhkannya dan bisa beribadah dengan baik, maka dia boleh menunda atau bahkan memilih tidak menikah.”
(Majmu’ Al-Fatawa, 32/93)
➡ Makna: Hukum pernikahan bisa berbeda-beda sesuai keadaan seseorang:
- Wajib jika takut terjerumus dalam zina.
- Sunnah jika mampu secara fisik dan finansial.
- Mubah jika belum membutuhkan.
- Makruh jika bisa menyebabkan mudarat.
Kesimpulan
✔ Nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan rumah tangga.
✔ Pernikahan adalah sunnah Nabi ﷺ yang membawa ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan dalam kehidupan.
✔ Hukum menikah bisa berbeda-beda sesuai kondisi seseorang.
✔ Banyak ulama salaf yang menekankan pentingnya menikah dalam menjaga agama dan kehidupan yang lebih baik.
Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami hakikat pernikahan dalam Islam.
═══✺══✺══✺═══
Sahabat Sunnah, silahkan share.
Semoga Allah membuka pintu kebaikan melalui kita… aamiin
✍ Abu Yasyfik Sudirman, S.Ag.