RT 03 RW 02 Rancaekek Kencana

Tata Tertib Warga

Untuk mewujudkan RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek sebagai kawasan pemukiman yang ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” maka warga yang bermukim di wilayah RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek diwajibkan mematuhi Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
  2. Warga wajib membayar Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT yang diperuntukan segala kegiatan termasuk untuk bidang keamanan. Warga yang keberatan membayar Iuran Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administratif RT seperti Pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainya. Iuran bulanan dibayarkan ke Bendahara RT paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  3. Warga wajib membayar setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) yang akan dipungut oleh Bendahara RT.
  4. Warga yang memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan/atau memberitahukan kepada ketua RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT 03 termasuk bagi WNA yang tinggal di lingkunagan RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek, atau tidak mendapat hak pelayanan Administratif RT.
  5. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Atau ketua RT tidak bertanggungjawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaan nya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 07.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir (kecuali sakit atau di luar kota), diharapkan dapat memberi partisipasi dalam bentuk lain, dan melaporkan ke Bendahara RT.
  7. Semua warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak yang berwajib.
  8. Warga yang memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari beberapa tetangga terdekat, dan yang sekiranya akan merasa terganggu oleh kegiatan usaha tersebut.
  9. Warga yang memiliki usaha permainan anak-anak yang sifatnya dapat mengganggu perkembangan anak sekolah maka diberikan waktu operasi maksimal pada pukul 20.00 WIB (jam 8 malam). Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberi sanksi peringatan.
  10. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.
  11. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek.
  12. Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  13. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
  14. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut;
  • Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 24.00 wib dan sepengetahuan tetangga.
  • Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi yang mengganggu kenyamanan tetangga.
  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari RT sampai dengan Kelurahan.
  • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
  • Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
  • Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

Dirancang oleh Pak RT (Mr. B) tapi blom di setujui siapa-siapa… heu… maklum belum di ajuin ke siapa² juga…